Kegiatan TIK SDN 1 Tegowanu Kulon
Tanya Jawab Seputar VerVal NUPTK 2013
di SITUS
PADAMU NEGERI
(
Pangkalan
Data
Penjaminan Mutu Pendidikan Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia
)
1.Pertanyaan :
Siapakah yang seharusnya berperan aktif dalam VerVal NUPTK 2013 di situs padamu Negeri?
Jawaban :
Pada program PADAMU NEGERI yang lebih aktif adalah PTK masing-masing, yaitu
untuk entri data secara online mandiri. Rekan admin/operator hanya bertugas
melakukan cek dan memberi persetujuan dari hasil entri PTK di sekolah
masing-masing.
2.Pertanyaan:
Apa yang akan dilakukan operator Sekolah dalam proses aktivasi dan VerVal level
1?
Jawaban:
Yang harus dilakukan operator sekolah antara lain:
Membuat email sekolah untuk reset password jika password akun sekolah lupa.
Mengaktifkan akun sekolah sesuai surat aktivasi akun sekolah yang dibagikan.
Menerima formulir A01 dari PTK yang sekolah induknya di sekolah tersebut.
Memverifikasi formulir dengan dokumen lampiran yang dipersyaratkan. Jangan
segan-segan menolak dan meminta revisi ke PTK jika tidak sesuai.
Mengisi form aplikasi sesuai formulir yang telah diverifikasi tadi.
Mencetak surat tanda bukti input data yang juga memuat akun aktivasi PTK yang
bersangkutan.
Menyerahkan surat aktivasi akun PTK ke PTK yang bersangkutan.
Menyimpan berkas yang diserahkan PTK ke TU Sekolah.
3.Pertanyaan:
Apa tugas Kepala Sekolah dalam program VerVal NUPTK 2013 di situs padamu negeri
ini?
Jawaban:
Tugas kepala sekolah antara lain adalah sebagai berikut:
Menunjuk operator sekolah yang menguasai TIK.
Menanda-tangani formulir dan memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual.
Memastikan pengisian form data dasar sekolah (program EDS) lengkap dan sesuai
kondisi faktual.
Memastikan seluruh PTK di Satuan Pendidikannya yang belum memiliki Satuan
Pendidikan Induk mendapatkan PegID dan melengkapi pengisian Form Kuisoner EDS.
Menetapkan nama anggota Komite Sekolah yang akan dijadikan responden Kuisoner
EDS.
Menetapkan nama perwakilan Siswa yang akan dijadikan responden Kuisoner EDS.
Memfasilitasi proses tersebut
4.Pertanyaan :
Kenapa Masing- masing PTK
mendapatkan formulir yang berbeda - beda ?
Jawaban :
A.
Untuk Kepala Sekolah atau Guru akan ada 3 kemungkinan :
(1). Jika data PTK diserver berada di Sekolah Induk maka akan memperoleh
Formulir A01
Isi revisi data yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap,
kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Sekolah
(2). Jika data PTK diserver berada di Sekolah Bukan Induk maka akan memperoleh
Formulir A02
Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala
Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh
Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah
memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
(3). Jika data PTK diserver tidak berada di Sekolah (asumsi saat ini menurut
kami misalkan berada di Madrasah atau Kabupaten/Kota lain) maka akan memperoleh
Formulir A03
Isi formulir dengan data yang lengkap, kemudian tanda tangani Kepala
Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten. Data akan divalidasi oleh
Operator Kabupaten jika valid akan diberikan Formulir A01. Jika sudah
memperoleh Formulir A01 dari Operator Kab. lanjutkan seperti point (1)
B. Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04
Isi revisi data yang sudah ada dengan biodata yang terbaru dan lengkap,
kemudian tanda tangani Kepala Sekolah+Stempel serahkan ke Operator Kabupaten
5.Pertanyaan
:
Sumber data PTK diambil di mana? soalnya saya sudah mutasi NUPTK dari SD ke SMK
kemudian valid untuk di dapodik tapi setelah saya cek di situs PADAMU NEGERI
masih memakai data yang lama
Jawaban:
Sumber data dari program situs Padamu Negeri berasal dari SIM NUPTK periode
2012
6.Pertanyaan:
Kapan VerVal NUPTK 2013 secara resmi dapat dilakukan?
Jawaban:
Terima kasih atas respon para PTK yang luar biasa dalam partisipasi persiapan
VerVal Ulang NUPTK 2013. VerVal dapat dimulai tanggal 3 Juni 2013.
7.Pertanyaan :
Ada berapa jenis Formulir VerVal
Ulang NUPTK 2013 dan apa fungsinya masing-masing?
Jawaban:
Formulir A01 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah Induknya telah teridentifikasi
NPSNnya dan masih aktif di Sekolah Induk tsb.
Formulir A02 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah Induknya telah teridentifikasi
NPSNnya, namun saat ini sudah mutasi/pindah ke Sekolah Induk lainnya.
Formulir A03 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah Induknya belum teridentifikasi
NPSNnya.
Formulir A04 = Bagi NUPTK yang statunya saat ini menjadi Pengawas Sekolah.
8.Pertanyaan :
Sudah seberapa jauh kemajuan VerVal NUPTK 2013 di situs padamu?
Jawaban :
Dilaporkan oleh Tim Admin PADAMU NEGERI status unduhan formulir VerVal NUPTK
2013 sejak 20 s.d 24 Mei 2013 sbb:
Total Unduh Formulir (Unik NUPTK) = 1.032.451
Dengan Rincian:
Unduhan Formulir A01 = 675.788 NUPTK
Unduhan Formulir A02 = 30.099 NUPTK
Unduhan Formulir A03 = 313.836 NUPTK
Unduhan Formulir A04 = 12.740 NUPTK
9.Pertanyaan:
Apa manfaat PTK memiliki akun hak akses Layanan PADAMU NEGERI
Jawaban:
PTK dapat memutakhirkan data personal masing-masing dengan penuh tanggungjawab
setiap waktu darimana saja dan kapan saja.
Dengan melengkapi data personal masing-masing PTK memiliki data rujukan pribadi
bagi program pendataan lain baik dari Kemdikbud dan atau institusi pendidikan
terkait lainnya.
Membantu meringankan beban kerja para admin/operator sekolah yang bisa lebih
fokus pada proses verifikasi dan validasi data PTK bersangkutan.
Turut berperan aktif membantu BPSDMPK-PMP dalam melaksanakan program-program
pengembangan SDM dan penjaminan mutu pendidikan berbasis pada data faktual yang
lebih akurat dan akuntabel dari para PTK langsung.
10.Pertanyaaan :
Bagaimana cara memperbaiki data yang telah terisi dan isianya salah
Jawaban:
Saat proses VerVal Level 2 berlangsung
11.Pertanyaan :
Ada berapa macam tipe akun pada layanan PADAMU NEGERI?
Jawaban :
Akun Institusi. Tipe akun ini bersifat tetap mengikat pada institusi. TIdak
bisa dihapus/dinonaktifkan. Akun institusi ini dapat didelegasikan kepada
person yang ditunjuk oleh pimpinan institusi. Contoh: Surat Aktivasi Akun yang
dibagikan oleh LPMP melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota ke sekolah-sekolah.
Akun Individu Publik. Tipe Akun ini bersifat personal publik tidak terikat
dengan institusi manapun. Cara mendaftarkan tipe akun ini melalui layanan SIAP
Komunitas di www.siapku.com (basis email individu).
Akun Individu Institusi. Tipe Akun ini bersifat personal bagi para anggota
resmi yang terikat dengan institusi. Akun Individu Institusi diterbitkan oleh
Admin / Operator Institusi terkait. Contoh: Akun untuk PTK (basis NUPTK/PEGID),
Akun untuk Siswa (basis NISN/SIAPID) hingga Akun Komite Sekolah.
Akun Admin/Operator Institusi. Tipe Akun ini merupakan Akun Individu Publik
atau Akun Individu Institusi yang didaftarkan dan diberi hak akses sebagai
anggota grup Admin / Operator pada institusi oleh pengelola Akun Institusi.
12.Pertanyaan :
Apa yang harus disiapkan operator Dinas terkait aktivasi sekolah?
Jawaban :
Beberapa hal yang harus disiapkan operator Dinas Pendidikan Kab/Kota antara
lain adalah sebagai berikut:
Mendistribusikan surat aktivasi akun ke setiap Sekolah yg ada di wilayahnya.
Memastikan surat aktivasi diterima pihak yang benar.
Mensosialisasikan cara aktivasi baik melalui media pertemuan (jika memungkinkan)
dan cara-cara elektronik lainnya.
Memonitor kemajuan proses aktivasi sekolah melalui aplikasi.
Membantu sekolah melalui petugas kecamatan untuk sekolah-sekolah yang mengalami
kesulitan.
Menerbitkan surat akun aktivasi sekolah yang NPSN-nya tidak ditemukan, baik
melalui cetak ulang maupun penerbitan NPSN sementara.
Berkoordinasi dengan LPMP untuk bantuan solusi sekolah di area terpencil,
terluar, dan terbelakang.
13.Pertanyaan:
Di sekolah saya ada 12 PTK. Namun hanya 5 PTK yang bisa downlod A01, dan yang 8
orang lagi adanya formulir A03. Bagaimana untuk yang 8 orang ini supaya dapat
formulir A01?
Jawaban:
Ikuti panduan sebagaimana tertera pada formulir A03 untuk mendapatkan Formulir
A01
14.Pertanyaan:
Data NUPTK sekolah induk saya di SMPN 3 sedangkan saya sekarang di SMPN 2.
Setelah mendownload formulir, yang muncul formulir AO3. Siapakah yang harus
menandatangani formulir saya? Apakah kepsek SMPN 3 atau kepsek SMPN 2?
Jawaban:
Formulir yang diunduh sudah benar, Formulir A03. Formulir A03 berfungsi untuk
pemutakhiran Sekolah Induk tempat tugas aktif saat ini. Tentu yang
menandatangani adalah Kepsek dari Sekolah Induk terbaru tersebut dalam hal
kepsek SMPN 2.
15.Pertanyaan:
Kenapa pada Formulir A01 kolom "Jabatan Anda di Sekolah Induk" tidak
tersedia pilihan untuk "Ketua Program Keahlian" (PP 74 Th. 2008, Bab
IV; Pasal 54; Ayat (3)?
Jawaban:
Silakan dilaporkan terlebih dahulu ke BPSDMPK PMP Pusat atau kirim email ke
padamu@kemdikbud.go.id